Demokrat Tolak Aturan Perluasan Larangan Kendaraan Roda Dua di Jalan Protokol
“Sesungguhnya, mereka (pengendara sepeda motor, red) berhak melintasi jalan-jalan protokol, karena uang pajak kendaraan juga digunakan untuk membangun jalan protokol. Jadi tidak ada diskriminasi antara pengendara sepeda motor dan roda empat. Sama-sama membayar pajak,” kata Taufiq mengingatkan.
Sebelumnya, Pemrov DKI Jakarta berencana akan memperluas larangan sepeda motor di sepanjang ruas jalan protokol Jakarta, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Rasuna Said, hingga Senayan. Kebijakan larangan menggunakan sepeda motor bertujuan agar warga menggunakan angkutan umum guna menghindari kemacetan, Rencana ini akan diujicobakan pada 12 September 2017.
Tentunya pelarangan rencana perluasan kendaraan roda dua melintasi beberapa jalur protokol di Jakarta banyak menuai protes dan keberatan dari masyarakat termasuk elite politik.(fri/jpnn)