Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demokrat Tolak RUU Ciptaker Dibawa ke Paripurna, Hinca Panjaitan Beber Alasannya

Minggu, 04 Oktober 2020 – 21:21 WIB
Demokrat Tolak RUU Ciptaker Dibawa ke Paripurna, Hinca Panjaitan Beber Alasannya - JPNN.COM
Hinca Pandjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna.

Sikap FPD itu dibacakan anggotanya, Hinca Panjaitan dalam rapat kerja  beragendakan pengambilan keputusan tingkat satu atas RUU Ciptaker, Sabtu (3/10) malam.

Hinca mengatakan, FPD menilai  RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi Covid-19. Menurut dia, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandem Covid-19, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran corona, dan memulihkan ekonomi.

Menyitat survei World Economic Forum 2017, Hinca mengatakan bahwa masalah tenaga bukan persoalan utama yang menghalangi investor asing masuk. Setidaknya, kata Hinca, ada 16 faktor problematik menjalankan bisnis di Indonesia.

Tiga persoalan yang utama ialah korupsi dengan nilai 13,8, birokrasi pemerintah yang tidak efisien (11,1), dan akses keuangan (9,2). 

“Masalah ketenagakerjaan ada pada peringkat 13 dari 16 persoalan, dengan skor 4,0. Dengan demikian rumusan RUU Ciptaker tidak memiliki relevansi yang signifikan," kata Hinca dalam rapat yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas itu.

Mantan sekretaris jenderal PD itu menambahkan, RUU Ciptaker merevisi beberapa UU sekaligus atau omnibus law yang berimplikasi besar.

Oleh karena itu,  lanjut dia, tentu tidak bijak jika memaksa proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks tersebut secara terburu-buru.

Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak RUU Ciptaker dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close