Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembahasan RUU Ciptaker Kelar, Airlangga Hartarto Beber Keistimewaannya

Minggu, 04 Oktober 2020 – 17:57 WIB
Pembahasan RUU Ciptaker Kelar, Airlangga Hartarto Beber Keistimewaannya - JPNN.COM
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menympaikan apresiasinya atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dilakukan sejak Februari silam hingga Sabtu (3/10) malam.

Airlangga mencatat jumlah pembahasan atas RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu mencapai 63 kali.

"Rapat panja 55 kali, rapat tim perumus, tim sinkronisasi enam kali, kemudian rapat ini yakni rapat panja dan rapat kerja,” kata Airlangga dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Sabtu (3/10) malam.

Menteru asal Golkar itu memastikan rapat pembahasan RUU Ciptaker dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik, bahkan bisa dilihat melalui media sosial.

Pemerintah memberi apresiasi keterbukaan, termasuk pendapat, tanggapan, masukan yang diberikan dalam pembahasan RUU Ciptaker.

“Ditambah lagi kerja yang tidak mengingat waktu. Sabtu pun kerja, Minggu kerja bahkan sampai malam. Kadang-kadang ada padam listrik,”  ujarnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas itu.  

Dalam kesempatan itu Airlangga menjelaskan, pemerintah sudah memiliki Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). “Ini sekaligus menjawab bahwa pemerintah tetap mengutamakan pemulihan kesehatan,” kata menteri yang juga memimpin komite itu.

Mantan menteri perindustrian itu menambahkan, RUU Ciptaker akan mendorong debirokratisasi dan pemerintahan yang lebih efisien dengan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta penggunaan sistem elektronik.

Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah memperhatikan semua catatan yang muncul dalam pembahasan RUU Ciptaker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News