Demokrat Tolak Warteg Dipajaki
Minggu, 19 Desember 2010 – 16:35 WIB
Dalam draf pembahasan revisi, Balegda DPRD DKI mengusulkan empat opsi. Pertama, pembatalan sebagian poin dari pajak restoran, khususnya yang mengatur pajak warteg. Kedua, penerapan pajak tersebut akan ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan.
Ketiga, dilakukan perubahan beberapa poin pajak restoran dengan berbagai penyesuaian termasuk peningkatan omzet yang menjadi obyek pajak. Sehingga nantinya pajak restoran tidak akan dikenakan kepada jenis usaha jasaboga berbentuk warung seperti warung Tegal, warung Padang, dan sejenisnya.
Keempat, ada kemungkinan pajak ini diterapkan dengan perubahan persentase maksimal pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Artinya, besaran pajaknya bisa dikenakan di bawah 10 persen. (fas/jpnn)