Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demurrage Beras Impor Banyak Kejanggalan, Aroma Manipulasi Sangat Kuat

Selasa, 06 Agustus 2024 – 14:35 WIB
Demurrage Beras Impor Banyak Kejanggalan, Aroma Manipulasi Sangat Kuat - JPNN.COM
Bulog menyampaikan tak akan menyesuaikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Foto (ilustrasi): Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar menyisakan kejanggalan terkait dengan sistem kerja lintas sektoral antara Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perum Bulog.

Agus menilai aroma manipulasi dalam skandal yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi ini sangat kuat.

“Harus diketahui pasti, kapan keputusan Bapanas (untuk impor), kapan Bulog melakukan penunjukan atau tender beras itu, kalau sudah membaca ketentuan dari Bulog, importir baru siapkan. Kalau sudah diketahui, tapi masih ada kesalahan (demurrage Rp 294,5 miliar) artinya ada yang salah ini. Ada yang ngawur ini,” kata dia, Selasa (6/8).

Agus mempertanyakan kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Bapanas-Bulog hingga menyebabkan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

Agus menyoroti masalah dokumen yang menjadi penyebab dijatuhkannya denda tersebut.

“Harusnya ada komunikasi antara importir, transporter dan pelabuhan. Saya nilai tidak ada komunikasi itu sehingga terjadi demurrage. Lalu terjadinya demurrage, karena ada penanganan dokumen yang bertele-tele. Kalau bertele-tele begitu, ujungnya pasti ada korupsi,” ungkap Agus.

Dengan demikian, Agus menagih penjelasan jelas terkait dengan sistem dan mekanisme impor beras yang dilakukan Bapanas-Bulog.

Agus merasa, jika kooordinasi dilakukan dengan benar dan tepat maka biaya demurrage atau denda impor sebesar Rp 294,5 tidak akan pernah ada.

Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar menyisakan kejanggalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News