Den Baguse Tikus Dihargai Rp 5.000
Sementara Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Endang Sri Rahayu menjelaskan, pemkot sebenarnya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengendalikan penyakit rabies, leptospirosis, dan demam berdarah dengue (DBD). Satgas yang dinamai Komisi Pengendalian Zoonosis itu terdiri atas petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan), Dinas Pendidikan, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sedangkan anggotanya terbagi sesuai kewenangan pada lembaga masing-masing. Ia mencontohkan, BLH menangani sampah agar tidak menimbulkan penyakit.
Sedangkan Disperindagkoptan mengatasi hewan yang menjadi faktor pembawa penyakit.”Semuanya saling sinergi untuk bisa memerangi tikus,” jelasnya.
Menurut Endang, jenis penyakit yang termasuk dalam kategori zoonosis cukup banyak. Jika penyakit tersebut tidak dikendalikan bisa mengakibatkan bencana. Seperti kasus yang pernah terjadi pada 2015. Ketika itu empat orang dalam satu wilayah meninggal dunia karena leptospirosis.(eri/yog/ong/jpg/ara/jpnn)