Denda Bagi Pengendara di Rest Area Dinilai Langgar HAM Senin, 30 Mei 2016 – 23:07 WIB Ilustrasi JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang akan menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pengendara mudik lebaran First «Prev12