Denda Terdakwa Sisminbakum Dikorting Rp 50 Juta
Kamis, 23 Juni 2011 – 06:06 WIB
Majelis menilai, Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen AHU Depkumham (sekarang Kemenkum HAM) pada kurun 2002-2006 dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan biaya akses Sisminbakum.
Pengurangan hukuman sebelumnya terjadi pada mantan Dirjen AHU lainnya, Romli Atmasasmita. Majelis kasasi Mahkamah Agung menyatakan Romli bebas dari segala tuntutan. Padahal di PN Jakarta Selatan pada 7 September 2009 dia diganjar dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti USD 2 ribu dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara. (aga/iro)