Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Sabtu, 22 Juni 2013 – 02:42 WIB
Selama ini denda atas keterlambatan perbaikan dokumen kependudukan dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hanya saja belum sampai tercatat data berapa nilai yang didapat sejauh ini di pemerintah pusat.
Penyesuaian denda kepada WNA memang sempat muncul dalam rapat kerja antara Komisi II dengan Mendagri Gamawan Fauzi (19/6). Fraksi PKB termasuk yang menyoroti perlunya penyesuaian denda administrasi antara WNI dan WNA. Penyesuaian yang masuk dalam bagian revisi UU Adminduk itu untuk memberikan penegasan aturan antara WNI dan WNA, tanpa ada diskriminasi. (gen)