Dendam, Nelayan Bunuh Tetangga
Jumat, 24 Mei 2013 – 12:21 WIB
Terkait ancaman hukumannya, Agustinus mengatakan, pelaku akan diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. "Pelaku belum kami periksa karena saat ini masih dititipkan di Mapolres Lamsel. Sedangkan korban luka sudah diobati," ujarnya.
Sementara itu, stas peristiwa tersebut warga setempat geger melihat kejadian itu. Warga histeris melihat korban berlumuran darah akibat luka tusuk bagian punggung sebelah kanan. Petugas yang masih berada di lokasi berusaha menenangkan warga yang panik. "Acara pesta ruwat laut belum selesai saat kejadian. Luka korban banyak mengeluarkan darah sehingga meninggal saat perjalanan ke RS Kalianda," kata warga setempat kemarin.(man)