Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dendam, Nelayan Bunuh Tetangga

Jumat, 24 Mei 2013 – 12:21 WIB
Dendam, Nelayan Bunuh Tetangga - JPNN.COM
Kapolsek Penengahan ini juga mengatakan, setelah mendengar korban meninggal saat dilarikan ke RS Kalianda, pelaku mengucap syukur. "Pelaku sama sekali tidak merasa bersalah bahkan pelaku saat mendengar korbannya meninggal dunia malah bersyukur. Pelaku mengaku benci sama korban padahal mereka saling bertetangga dan sama-sama berprofesi sebagai nelayan," kata Agustinus yang mengatakan pelaku saat ini dititipkan di Mapolres Lamsel.

Terkait ancaman hukumannya, Agustinus mengatakan, pelaku akan diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. "Pelaku belum kami periksa karena saat ini masih dititipkan di Mapolres Lamsel. Sedangkan korban luka sudah diobati," ujarnya.

Sementara itu, stas peristiwa tersebut warga setempat geger melihat kejadian itu. Warga histeris melihat korban berlumuran darah akibat luka tusuk bagian punggung sebelah kanan. Petugas yang masih berada di lokasi berusaha menenangkan warga yang panik. "Acara pesta ruwat laut belum selesai saat kejadian. Luka korban banyak mengeluarkan darah sehingga meninggal saat perjalanan ke RS Kalianda," kata warga setempat kemarin.(man)

PENENGAHAN - Diduga ada dendam lama, Ujang (45) warga Dusun Muarapilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni menusuk tetangganya Rahmat (43) dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA