Dendam Pada Mantan Suami, Datna Aniaya Putrinya Hingga Tewas
Kamis, 24 Mei 2018 – 14:40 WIB
Atas perbuatan tersangka ini dia terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara, karena dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak kandungnya sendiri,” kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, Rabu (23/5/2018).
Dijelaskan Kapolres, perbuatan tersangka diatur Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) Juncto Pasal (5)a UU 23 Tahun 2004 Tentang Keketasan Dalam Rumah Tangga.(per/des/ma/JPG)