Dengan Penuh Hormat, Eks Pejabat KPK Menolak Bergabung di Polri
jpnn.com, JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengaku tidak mengikuti sejumlah koleganya bergabung sebagai ASN di Polri. Rasamala mengemukakan sejumlah alasan, di antaranya sudah memiliki kegiatan lain.
"Saya sangat mengapresiasi Pak Kapolri dan pihak kepolisian yang telah mengupayakan, menawarkan, dan memberikan kesempatan untuk pengangkatan bagi 57 eks pegawai KPK sebagai ASN di Polri. Tawaran ini sekaligus dapat dimaknai sebagai rehabilitasi nama baik 57 eks pegawai KPK," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (6/12).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu juga mendukung koleganya yang bergabung sebagai ASN Polri untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kata dia mendukung kerja penegakkan hukum di Polri.
"Dan untuk itu meskipun saya berada di luar Polri, saya selalu siap membantu dan mendukung dengan pengetahuan dan keahlian yang saya miliki," kata dia.
Dia juga mengharapkan apa pun pilihan dan langkah yang diambil oleh rekan-rekannya itu akan berdampak luas bagi perubahan yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi dan memberikan manfaat bagi rakyat. Namun, Rasamala menyatakan tak bisa bergabung.
"Dengan tetap menghormati pihak kepolisian, saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar pada Fakultas Hukum UNPAR, serta ada komitmen lain juga untuk terus memperjuangkan keadilan serta pemberantasan korupsi meskipun di luar kepolisian," tandas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks pegawai KPK ini menyampaikan sikapnya mengenai wacana pengangkatan sebagai ASN Polri. Dia mengaku sudah memiliki kesibukan lain.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
- Nasional
KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
Selasa, 24 Desember 2024 – 10:28 WIB - Opini
Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
Selasa, 24 Desember 2024 – 08:17 WIB - Kriminal
Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Senin, 23 Desember 2024 – 14:06 WIB - Hukum
Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
Senin, 23 Desember 2024 – 10:35 WIB
- Hukum
Mantan Pegawai: Jangan Cuma Hasto, KPK juga Harus Proses Keluarga Jokowi
Selasa, 24 Desember 2024 – 16:28 WIB - Kriminal
Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:55 WIB - Hukum
Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
Selasa, 24 Desember 2024 – 14:53 WIB - Kriminal
Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
Selasa, 24 Desember 2024 – 15:16 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:18 WIB