Densus 88 Awasi Pergerakan Kelompok ini Selain Jemaah Islamiyah
Rusdi juga menegaskan upaya mencegah dan menindak kelompok terorisme tidak bisa mengandalkan Densus sendiri.
Butuh peran aktif masyarakat di tingkat bawah untuk menjaga wilayah masing-masing, sehingga tidak menjadi menjadi tempat tinggal atau menetapnya anggota kelompok radikal.
Masyarakat diimbau menerapkan wajib lapor 1x24 jam bagi pendatang baru.
Apabila ada kegiatan kelompok yang mencurigakan dapat segera melaporkan ke kepolisian terdekat.
"Masalah radikalisme tidak bisa hanya dituntaskan oleh Densus, yang penting sekali peran serta masyarakat."
"Apabila ada dalam lingkungan mereka ada kelompok-kelompok tertentu mencurigakan segera melaporkan ke kepolisian setempat supaya ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka teroris di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat.
Keempatnya berinisial MEK, S, SH dan AR.