Densus Palsu Banting Ibu Hamil
Senin, 03 Juni 2013 – 00:01 WIB
Pastri itu lantas melapor ke Polres Pelabuhan. Setelah menggali keterangan dari korban dan beberapa saksi, identitas pelaku akhirnya diketahui. Pada Sabtu (1/6) pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, di Jalan Tinumbu Lr 2.
Beradasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya ini dalam kurun waktu tiga tahun. "Saya sudah hampir tiga tahun melakukan aksi seperti ini. Ada sembilan tempat yang sering saya datangi untuk beraksi dan semuanya di Makassar," beber Rijal Minggu (2/6).
Kepala Polres Pelabuhan AKBP Audy Alfrits menyebutkan, tersangka dijerat pasal 365 tentang kasus pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.