Densus Tetapkan Perancang Peta Penyerangan Mapoldasu sebagai Tersangka
jpnn.com, MEDAN - Detasemen Khusus 88 Antiteror menetapkan satu tersangka baru dalam kasus teror penyerangan Mapolda Sumatera Utara.
Tersangka bernama Firmansyah Putra Yudi (32).
"Perkembangan penanganan kasus penyerangan Pos Jaga Polda Sumut ada tambahan satu tersangka dari semula tiga orang menjadi empat orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/6).
Menurut Martinus, Firmansyah merupakan kelompok teroris yang ikut menggambarkan peta penyerangan ke Mapolda Sumut.
"Ikut merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut," jelas Martinus.
Martinus juga menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 12 saksi.
Sejumlah barang bukti sudah disita, di antaranya buku tabungan atas sejumlah bank, dua unit komputer, dan dua unit sepeda motor.
Sementara tersangka selain Firmansyah yang ditetapkan adalah Syawaludin Pakpahan (43) selaku penyerangan, alm Ardial Ramadhana (34) pelaku penyerangan, dan Boboy (17) melakukan survei dan memetakan Polda Sumut. (Mg4/jpnn)