Hanya saja, kata Ghofur, bila jemaah menduga kuat itu (telantar) ada unsur perdata atau pidana, bisa langsung lapor ke pihak berwajib. “Kalau sudah pasti jemaah merasa ditipu, ya bisa lapor polisi. Nanti polisi yang mengusut, kalau memang ada unsur penipuannya,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Sekretaris Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Departemen Agama (Depag) RI, Abdul Ghafur Djawahir dimintai komentarnya soal 30 jemaah