Depdagri Belum Terima Keputusan DPRD Sulbar
Senin, 15 Desember 2008 – 15:19 WIB
Saut menjelaskan, dalam hal DPRD menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah-wakil kepala daerah, harus tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan, rapat paripurna harus dihadiri 3/4 anggota DPRD dan pengambilan keputusan harus disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Seperti diketahui, pada Jumat (12/12) malam, 19 dari 35 anggota DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna memecat Anwar-Sanusi dari jabatannya. Kalau dibuat persentase, jumlah anggota yang hadir di paripurna DPRD itu belum mencapai 3/4. Sikap DPRD ini diambil berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA) nomor 139/KM/II/2008. Inti materi fatwa MA adalah, karena putusan Pengadilan Negeri Polewali Mandar yang menyatakan salah seorang anggota tim sukses Anwar-Sanusi terbukti melakukan money politics dikeluarkan setelah Anwar-Sanusi sudah menjadi gubernur-wagub, maka proses pemberhentiannya diserahkan ke DPRD. Pasalnya, sesuai ketentuan, praktik money politics yang sudah dinyatakan terbukti hanya berdampak pada pembatalan pasangan calon, bukan pembatalan pasangan yang dinyatakan menang pilkada. Pilkada Sulbar sendiri sudah digelar 2006, yang artinya pasangan Anwar-Sanusi sudah duduk di kursi jabatannya selama 2 tahun.