Depdagri Belum Terima Keputusan DPRD Sulbar
Senin, 15 Desember 2008 – 15:19 WIB
Namun Saut menyatakan, kalau keputusan DPRD Sulbar itu nantinya sudah diterima mendagri, tetap akan dikaji terlebih dahulu. Kalau dinilai sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku, akan diteruskan ke Presiden. Tahap berikutnya, Presiden akan meminta MA untuk melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutus pendapat DPRD itu. Kalau MA menyatakan terbukti benar pendapat DPRD itu, maka Presiden akan menyampaikan ke DPRD Sulbar melalui mendagri.
"Atas dasar putusan MA itu, DPRD menggelar paripurna lagi yang harus dihadiri 3/4 anggota DPRD dan keputusan disetujui minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir. Keputusannya lantas diajukan ke Presiden melalui Mendagri untuk pemberhentian gubernur dan wakil gubernur," papar Saut.
Selanjutnya, Mendagri akan melakukan pengecekan lagi dan paling lambat 30 hari sejak DPRD mengeluarkan putusan, harus sudah ada keputusan pemberhentian. (sam)