Depdagri Diduga Tilep Upah Pungut
Kamis, 23 Juli 2009 – 17:22 WIB
Kepmendagri ini kemudian diganti dengan Kepmendagri No 35 Tahun 2002. Kepemendagri baru ini mengatur soal bagian aparat penunjang oleh Depdagri untuk bagian Tim Pembina Pusat (TPP), serta Kapolri untuk kepolisian. Hari Sabarno kemudian menerbitkan Kepmendagri No 36 Tahun 2002, yang menyebutkan bagian TPP - diberi nama Dana Penunjang Pembinaan (DPP) - diberikan oleh pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, dalam bentuk lumpsum dan disetor ke rekening khusus TPP.
Adnan menduga, DPP adalah bentuk pungutan nyang seolah-olah dipayungi ketiga Kepmendagri tersebut. Alasan utamanya, lanjut Adnan, dananya ditampung dalam rekening liar, karena tak dimasukkan sebagai penerimaan dalam APBN setiap tahun. Penerimaan dan pengeluarannya pun hanya dipertangungjawabkan kepada Mendagri secara triwulan, serta dilakukan jika dinilai perlu saja.