Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara
Senin, 10 Agustus 2009 – 14:45 WIB
“Jadi daerah itu tidak dibentuk oleh UUD, tetapi hanya UU. Penyelenggaraan pemda adalah sub-sistem dari pemerintahan pusat. Sebagai subsistem penyelenggaraan pemda bukanlah oleh lembaga negara. Jadi DPRD tidak bisa berstatus sebagai pejabat negara,” ualsnya.
Selain itu, sambung Saut, menjadikan DPRD sebagai pejabat negara sama saja dengan menabrak UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, karena secara tegas sudah mengatur bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemda.
Disinggung perlunya asa kesetaraan karena kepala daerah berstatus pejabat negara, Saut menegaskan bahwa hal itu harus dibedakan. “Karena kepala daerah itu adalah wakil dari pemerintahan pusat. Artinya, sebagian kewenangan itu diterima dari pemerintah pusat atau presiden sebagai pelaksana UU,” tandasnya