Depkeu Sulit Pantau Laporan BP Migas
Senin, 03 November 2008 – 10:40 WIB
Untuk menangani persoalan itu, KPK sebelumnya menggandeng Ditjen Pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerja sama itu digalang agar dugaan kerugian negara tak semakin membengkak.
Ditjen Pajak merasa kerja sama lebih menyangkut pembebanan dalam cost recovery, yakni ongkos yang dibebankan kepada pemerintah oleh kontraktor dalam proyek Migas. Selama ini pajak karyawan asing di BP Migas selalu menjadi tanggungan negara.
Sementara itu, bersama BPK, audit yang dilakukan BP Migas selalu mengungkapkan laporan keuangan dengan status disclaimer.