Depkeu Tetapkan 13 Agen Penjual SBSN
Senin, 22 Desember 2008 – 16:41 WIB
Dalam SK tersebut juga ditetapkan konsultan hukum yang lulus adalah Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, SK ini berlaku mulai tanggal ditetapkan (22/12) hingga berakhirnya masa sanggah selama empat hari kerja yaitu 23 sampai 31 Desember 2008.
Seperti diketahui, Bank Indonesia juga telah merampungkan kebijakan fasilitas pendanaan bagi perbankan syariah melalui penjualan dengan janji membeli kembali (repurchase agreement/repo) SBSN dalam rangka operasi moneter syariah yang sudah efektif sejak pekan 10 Desember. Langkah ini ditempuh dalam rangka pengendalian sektor finansial melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.