Repo surat berharga merupakan transaksi penjualan SBSN oleh bank syariah kepada Bank Indonesia dengan perjanjian pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. (esy)
JAKARTA—Departemen Keuangan (Depkeu) lewat Dirjen Pengelolaan Utang hari ini menetapkan calon agen penjual Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)