Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah
Kamis, 20 November 2008 – 15:41 WIB
“Minta dihapus semua sih boleh-boleh saja. Namanya saja minta. Namun semuanya sudah ada ketentuannya bahwa yang bisa dihapus hanya bunga dan dendanya. Utang pokoknya harus tetap dibayar, boleh dengan dicicil,” tegas Heri Purnomo kepada JPNN di gedung Depkeu, Jakarta Pusat, Kamis(20/11).
Dia menjelaskan, aturan mengenai hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan akhir Oktober lalu. Rencananya, pada 27 November mendatang, seluruh pemda yang punya utang akan dipanggil ke Depkeu dalam rangka sosialisasi PMK tersebut. Di PMK itu diatur ketentuan bahwa bagi pemda yang gagal membayar utangnya, maka akan dipotong DAU-nya untuk bulan berikutnya. ”Karena ini sudah ketentuan, jadi tidak bisa serta merta minta semua utangnya dihapus,” terang Heri.