Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah
Kamis, 20 November 2008 – 15:41 WIB
Bagaimana kalau pemda yang bersangkutan tidak punya dana? Kemungkinan yang bisa dilakukan adalah dengan nego. Bila dalam negosiasi itu pemda tersebut menyatakan bisa membayar cicilan utang untuk bulan depan, maka janji itu ditunggu pemerintah pusat. Bila ternyata pada bulan tersebut belum juga mampu membayar dan bahkan tidak mampu mencicil, maka DAU daerah tersebut akan dipotong sesuai dengan jumlah besarnya tunggakan. Kalau dari pemotongan DAU belum mencukupi, maka akan dipotong dari jatah Dana Bagi Hasil (DBH).
Heri menjelaskan, adanya ketentuan tersebut berdasar masukan dari Dirjen Perimbangan Depkeu, Mardiasmo, yang menginginkan ada kewenangan Depkeu untuk menyandera DAU bagi daerah yang tak mampu membayar utangnya.
Secara terpisah, Dirjen Perimbangan Depkeu Mardiasmo kepada JPNN mengatakan, pihaknya tidak berurusan dengan sanggup tidaknya pemda membayar utang. Hal itu, tandasnya, merupakan urusan Dirjen Perbendaharaan. Bila Dirjen Perbendaharaan menyatakan suatu daerah sudah tak mampu membayar utang, barulah Dirjen Perimbangan bertindak.