Depkeu Tolak Hapus Hutang Daerah
Kamis, 20 November 2008 – 15:41 WIB
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar sudah menjelaskan mengenai kebijakan Depkeu tentang penghapusan beban bunga dan denda atas utang daerah yang diambil dari Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Dana Pembangunan (RDP) ini. Direktorat Pengelolaan Dana Investasi ini di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Depkeu.
Depkeu hanya memberikan penghapusan bunga dan denda sebesar Rp5 miliar, karena kewenangan Menkeu hanya bisa mengapus tak lebih dari Rp10 miliar. Untuk Rp10 miliar hingga Rp100 miliar, hal itu menjadi kewenangan Presiden. Sedangkan di atas Rp100 miliar, harus diputuskan bersama DPR, dalam hal ini Komisi XI DPR.
Data yang dirilis Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar. (sam/jpnn)