Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Deplu Temukan Indikasi Kutipan Pemutihan TKI di Suriah

Senin, 29 Desember 2008 – 02:37 WIB
Deplu Temukan Indikasi Kutipan Pemutihan TKI di Suriah - JPNN.COM
JAKARTA – Rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memutihkan status 70 ribu TKI ilegal di Suriah diganjal Departemen Luar Negeri (Deplu) bukan tanpa alasan. Terungkap bahwa, Deplu menolak menyetujui rencana itu  lantaran BNP2TKI diduga berencana mengutip dana USD 50 per TKI ilegal di Suriah yang ingin diputihkan.

Hal itulah yang membuat Deplu mempertimbangkan  menolak rencana BNP2TKI tersebut. ’’Rencana BNP2TKI untuk pendaftaran, akan ada biaya yang dikenakan kepada setiap TKI di luar paspor. Hal ini membebani TKI dan tidak ada kejelasan uang akan disetor ke negara atau tidak,’’ kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Deplu Teguh Wardoyo dalam pernyataan resmi kepada Jawa Pos.

Apalagi, ujar Teguh, pihak Deplu tidak diberi tahu rencana BNP2TKI dalam rangka pemutihan TKI ilegal tersebut. ’’Deplu tidak tahu rencana instansi terkait yang seharusnya bertanggung jawab dalam masalah TKI untuk mengadakan pemutìhan melalui rapat interdep sesuai mekanisme kerjasama antarinstansi pemerintah,’’ jelasnya.

Teguh menuturkan, Deplu pada tahun 2007 telah mengirim tim ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Suriah untuk melakukan pemutihan TKI ilegal dan berhasil melakukan pendaftaran sekitar 5 ribu TKI. Dia mengungkapkan, proses registrasi tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis. ’’Proses yang dilakukan Deplu gratis, mereka hanya bayar biaya paspor  sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dan Suriah sudah dinyatakan sebagai negara penempatan oleh Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 2007,’’ ujar Teguh.

JAKARTA – Rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memutihkan status 70 ribu TKI ilegal di Suriah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News