Deplu Temukan Indikasi Kutipan Pemutihan TKI di Suriah
Senin, 29 Desember 2008 – 02:37 WIB
Menanggapi belum adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Suriah dan Indonesia, Jumhur menegaskan sebenarnya hal itu dimaklumi. Dalam UU disebutkan, kerjasama antarnegara tidak harus dilakukan asalkan di negara penempatan telah berlaku peraturan bagi perlindungan tenaga kerja asing. ’’Dan Suriah sudah punya peraturan tersebut, jadi boleh-boleh saja mengirim tenaga kerja kesana. Lagipula, sekarang ini kita lebih banyak mengirim tenaga kerja yang tanpa nota kesepahaman. Seperti Hongkong, Arab Saudi atau Australia kita tidak punya MoU, tapi boleh saja mengirim tenaga kerja,’’ tegasnya.
Jumhur menuding Deplu telah masuk ke wilayah teknis instansinya. Padahal, wewenang tersebut sebenarnya murni milik BNP2TKI. ’’Deplu tidak tahu masalah sebenarnya bagaimana. Saat rapat saja, mereka hanya mengirim pejabat eselon III atau IV. Ini bagaimana?,’’ pungkas dia dengan nada tinggi. (zul/rdl)