Deplu Temukan Indikasi Kutipan Pemutihan TKI di Suriah
Senin, 29 Desember 2008 – 02:37 WIB
Artinya setiap pengiriman TKI dari Indonesia harus mendapatkan legalisasi oleh TKI di Suriah disertai pembayaran premi asuransi yang diketahui KBRI. Akan tetapi hal itu belum bisa dilakukan karena pemerintah Suriah beralasan belum adanya perintah tertulis dari pihak Deplu.
Menanggapi hal ini, Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat membantah bahwa pihaknya mengutip dana dari TKI yang ingin diputihkan. Menurut dia, BNP2TKI hanya mensyaratkan itu bagi PPTKIS yang ingin mengirimkan TKI ke Suriah yang wajib memberikan perlindungan terhadap mereka sesuai peraturan perundang-undangan. ’’Jadi USD 50 itu sebagai bagian perlindungan TKI untuk bayar premi asuransi, biaya perwalu (perwakilan luar negeri), sistem online, call center dan bayar pengacara,’’ terangnya kepada Jawa Pos tadi malam.
Jumhur menuturkan, menurut Undang-undang (UU) Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, para agen harus memberikan perlindungan kepada TKI berupa asusransi. ’’Jadi, ini sesuai peraturan. Dan kita sama sekali tidak mendapatkan dana itu sepeserpun,’’ tuturnya.