Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Selama 14 hari
Pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.
"Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19," kata Idris.
Untuk itu, perlu mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan. (antara/jpnn)