Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Selasa, 12 Oktober 2010 – 05:17 WIB
Menyoal kinerja KPK terkait ancaman Bibit-Chandra dimejahijaukan, Jasin mengungkapkan, kinerja lembaga antikorupsi tersebut sedikit banyak pasti terganggu. Namun, dia meyakinkan bahwa segala proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, diupayakan tetap berjalan seperti biasa. Sebab, kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial. Jasin melanjutkan, jika belum ada keputusan presiden yang memberhentikan Bibit dan Chandra, keduanya masih sah sebagai pimpinan.
"Mengenai proses pelaksanaan tugas dan fungsinya (Bibit-Chandra), saya kira tetap berjalan, karena KPK selalu didukung oleh jajaran (pegawai) yang jumlahnya cukup banyak, sekitar 700 orang yang profesional di bidangnya," urai Jasin.
Menyikapi tindak lanjut Kejagung atas penolakan PK SKPP tersebut, Jasin mengungkapkan, pihaknya hanya menunggu keputusan dari Kejaksaan. KPK juga mempersilakan korps adhyaksa tersebut memilih opsi-opsi yang telah diajukan sejumlah pihak. Mulai dari penerbitan SKPP baru, mengsampingkan perkara demi hukum (deponeering) atau membawa perkara ke persidangan. "Silahkan saja pilih opsi-opsi tersebut," imbuhnya.