Sementara itu, salah satu pihak yang tengah berperkara, Bibit Samad Rianto kembali memasrahkan semua keputusan terkait perkara tersebut kepada Kejaksaan. Alasannya, sejak berstatus tersangka, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari atau memilih opsi yang akan dilakukan Kejaksaan. "Kita sebagai objek yang pasif. Sehingga saya no comment. Apa itu deponeering atau yang lain silahkan," tegasnya, dalam konferensi pers, kemarin. (fal/ken)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto