Depsos Musnahkan 10.339 Undian Palsu
Kamis, 27 November 2008 – 02:28 WIB
’’Adapun pada sebagian besar surat undian palsu yang dimusnahkan, dicantumkan kupon undian yang sudah kedaluwarsa,’’ tegas Helmi. Menurut dia, Depsos sudah memperketat pengawasan pada perusahaan yang melakukan undian berhadiah agar identitas peserta tidak disalahgunakan.
Menurut UU No 22/1954 tentang Undian, perusahaan atau lembaga yang mengadakan undian berhadiah harus memusnahkan lembar undian dan identitas peserta jika masa undian sudah selesai. ’’Jika sisa kupon tidak dimusnahkan, penyelenggara tidak akan diizinkan lagi mengadakan undian. Kami sudah punya petugas khusus yang memastikan kupon-kupon tersebut dimusnahkan,’’ ujarnya
Selain itu, Depsos memperketat pengawasan pada promosi undian berhadiah di televisi yang mengharuskan pesertanya mengirim SMS. ’’Biasanya, mereka memang sudah ada izin. Tapi, 60 persen penyelenggara tidak memperpanjang izinnya,’’ kata Helmi. Mengenali undian berhadiah yang asli cukup mudah karena mereka menyertakan tulisan nomor izin dari Depsos. (zul/oki)