Deptan Mungkinkan Ekspansi Sawit pada Gambut
Rabu, 03 Juni 2009 – 12:42 WIB
Bentuk pembinaan, kata dia, antara lain, dengan melakukan diklat untuk pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan gambut, penyuluhan mengenai peraturan perundangan serta bimbingan teknis.
"Jika tidak ada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan Dirjenbun, Gubernur, Bupati/Walikota, dapat memberikan peringatan tertulis untuk menghentikan pelanggaran,"jelasnya.(lev/JPNN)