Deputi Kemenko PMK: Hukum Seberat-beratnya Pelaku Kekerasan Seksual!
Selain itu, saat ini telah terbit PP 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan. Bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan.
"Salah satu tujuan dari PP tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya.
Dia menjelaskan Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar segera menerbitkan peraturan menteri/kepala lembaga yang secara teknis mengimplementasikan PP 70/2020 yang dimaksud.
Lebih lanjut, Deputi Femmy menjelaskan, penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Hal ini berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: