Deretan Fakta Kasus Pencurian Spion Mobil di Jaksel, Baca Nomor 4, Hati-hati
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian spion mobil yang kerap terjadi di wilayah Jadetabek.
Adapun terdapat 15 pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka merupakan komplotan pencuri spion mobil.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan bahwa beberapa bulan terakhir kasus pencurian spion mobil marak terjadi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Beberapa bulan ini cukup meresahkan. Di mana kami mengetahui baik itu dari media, media sosial, laporan polisi, informasi yang beredar, banyak sekali terjadi pencurian spion mobil," kata Azis, Senin (9/8).
Pada akhirnya polisi bisa menangkap komplotan pencuri spion mobil tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
1. 23 TKP
Azis menambahkan bahwa para pelaku sudah beraksi sejak Januari 2021.