Derita Istri Punya Suami yang Baru Disunat
Kamis, 20 April 2017 – 02:32 WIB
Sementara itu, Kapolsekta Samarinda Ilir Kompol Yovan Fatika mengatakan, pihaknya masih memeriksa Majid.
"Kami masih mendalami apa yang menjadi motif pelaku (Majid) menganiaya istrinya yang sedang hamil. Karena pelaku dan korban (RN) hanya menikah di bawah tangan, maka ancaman yang diberikan pada pelaku yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Yovan. (oke/nha)