Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Derita TKW di Negeri Tetangga

Jumat, 25 Oktober 2019 – 09:43 WIB
Derita TKW di Negeri Tetangga - JPNN.COM
Eti (46) mantan PMI asal Kampung Cicantu Babakan Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong sedang meminta bantuan kepada DPC Astakira Pembaruan Kabupaten Cianjur. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Cerita derita pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, tak pernah ada usainya. Kali ini, cerita itu menimpa Eti (46), yang bekerja di Arab Saudi.

Warga Kampung Cicantu Babakan RT 003 RW 006, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, tersebut kerap mendapatkan siksaan dari majikannya selama tujuh tahun bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di negeri orang tersebut.

Tak hanya itu, hak Eti berupa gaji, tak lagi didapatnya sejak lima tahun terakhir. Karena itu, ia memutuskan pulang ke tanah air dan mengadukannya ke DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur.

Kepada Radar Cianjur, Eti menuturkan dirinya berangkat sebagai PMI pada 2010 lalu melalui perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja PT Rahmat Jasa Safira, Batu Ampar, Jakarta.

Lantaran sudah tak tahan lagi dengan siksaan yang kerap didapatnya dari majikannya di Arab Saudi, Eti akhirnya memutuskan pulang pada 2017 lalu.

Karena tak mendapat kejelasan atas pembayaran lima tahun gajinya yang belum diterima, Eti memilih mengadukan hal tersebut. “Saya hanya membawa pulang dua tahun gaji. Yang lima tahun tidak dibayar,” kata Eti ditemui di Kantor DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Rabu (23/10).

Eti mengaku, selama tujuh tahun bekerja kepada majikan yang bernama Hamid Abdurahman Alharbi, ia hanya dua tahun digaji sebesar 800 Riyal per bulan.

Namun sejak mulai bekerja itu, majikannya kerap berlaku kasar kepadanya. “Yang dibayar cuma dua tahun, siasanya lima tahun enggak dibayar. Selain itu juga saya sering dipukul,” tuturnya.

Selama bekerja tujuh tahun di Arab Saudi, TKW asal Cianjur hanya mendapatkan gaji dua tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close