Derita TKW di Negeri Tetangga
Dirinya berharap, dengan mengadukan hal itu, hak gaji lima tahun yang seharusnya diterimanya bisa didapatkan. “Gaji yang belum dibayar mencapai Rp 177.600.000. Saya harap DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur bisa membatu memperjuangkan,” harapnya.
Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur Rahman Saepulloh mengatakan, pihaknya berjanji akan memperjuangkan hak mantan PMI tersebut. “Kami dan tim akan terus berupaya agar mantan PMI ini dibayar gajinya selama lima tahun,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, jelasnya, di situ tercantum ada perlindungan pra penempatan, masa penemapatan dan purna penempatan. “Dengan demikian, Pemerintah juga berkewajiban untuk memperjuangkan hak-hak Eti,” katanya. (dil)