Derry Dituduh Palsukan KTP Dukungan
Kamis, 08 Juli 2010 – 09:00 WIB
Karenanya tidak ada relawan satu pun yang melakukan pencatuatan dan pemalsuan.”Salah satu syarat nyalon lewat independen harus mengumpulkan fotokopi KTP warga minimal 3 persen jumlah penduduk, dan kami berikan berkas dukungan melebihi syarat KPUD,” ucapnya. Dalam berkas yang diserahkan, sambung dia, terapat lebih dari 52 ribu dukungan. ”Jika ada yang komplain itu berarti bisa membuat berkas dukungan dicabut. Itu prosedurnya, Itu memang itu fungsi verifikasi faktual ini,” cetus juga artis senior ini.
Derry mengklaim, dari 52 ribu dukungan yang diajukan ke KPUD Kota Depok pada 24 Juni 2010 lalu, hanya satu orang yang menyatakan keberatan. Sesuai Peraturan KPU No 68/2009, setiap warga yang mencantumkan fotokopi KTP tetapi tidak mendukung pasangan itu tinggal mengisi formulir B8 untuk mencabut dukungan. (rko)