Desa Sudah Hancur Akibat Bencana Longsor, Ribuan Warga Siap Direlokasi
Jumat, 31 Januari 2020 – 00:14 WIB
Sedangkan status kepemilikannya terbagi menjadi tiga kategori yaitu tanah PTPN VIII Cikasungka, tanah perusahaan bukan milik PTPN VIII, dan tanah milik masyarakat.
Ade Yasin memperkirakan, total kebutuhan lahan sesuai dengan jumlah warga yang akan direlokasi yaitu seluas 81,7 hektar, dengan rincian 20,48 hektar tanah PTPN VIII Cikasungka, 59,5 hektar tanah perusahaan bukan milik PTPN VIII, dan 1,72 hektar tanah milik masyarakat. (antara/jpnn)