Desak Kejagung Tangkap 50 Anggota DPRD Langkat
“Uang hasil korupsi memang sudah dikembalikan, tapi kenapa mereka tidak dijadikan tersangka? Ini kan aneh, makanya kita menduga penyidik Kejari Stabat sengaja melakukan tebang pilih, atau telah terkontaminasi dan tidak bekerja secara profesional,” katanya.
Inilah yang kemudian menjadi alasan kuat, mengapa mereka mendatangi Kejagung. Karena meski dilihat dar jumlah korupsi tergolong kecil, namun yang menjadi kegundahan adalah tidak jelasnya alasan Kejari Stabat yang tak mau memeriksa anggota DPRD Langkat.
“Kita meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Kejari Stabat memeriksa seluruh anggota DPRD Langkat, beserta PNS di lingkungan sekretariat DPRD. Kita juga menuntut agar Kejagung dapat memberi sanksi yang tegas terhadap penyidik yang sengaja bermain mata dalam perkara ini,” katanya.
Atas aksinya, Bagian Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Kejagung, bersedia menerima perwakilan pengunjukrasa. Namun sayang, ternyata menurut Darmon dan Ungkap, staf yang menerima mengaku belum pernah menerima surat permohonan mereka agar mengusut tuntas perkara ini. Padahal sebelumnya pada April dan Mei lalu, mereka telah melayangkan surat permohonan.
“Kita heran juga ya, ternyata surat menyurat di Kejagung ini manajemennya belum baik. Tapi begitu mereka berjanji akan segera menelusurinya. Kita beri batas waktu dua minggu. Kalau tidak juga direspon dengan baik, maka kita akan kembali menggelar aksi massa yang lebih besar,” katanya.
Selain LSM Pendoa dan MAK, aksi menuntut penegakan hukum di Langkat, juga dilakukan Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (Semar). Hanya bedanya, mereka tidak hanya mendesak Kejagung, namun juga melaporkan perkara ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditemui usai mengadu ke KPK, Rabu (18/6) siang, salah seorang penggiat antikorupsi dari Semar, M Piliang mengatakan, mereka melapor bukan tidak percaya dengan Kejagung. Namun karena lambannya penegakan hukum, membuat mereka merasa perlu meminta KPK melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan Kejari Stabat.
“Kasus ini benar-benar sangat luarbiasa. Makanya sampai-sampai kita lahirkan istilah 'wahai seluruh Indonesia, datanglah ke negeri kami Langkat Bertuah, untuk korupsi berjamaah. Karena kalau ketahuan dan uangnya dikembalikan, tidak akan dituntut secara hukum,” katanya.(gir/jpnn)