Desak Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Ditunda
Rabu, 04 Desember 2013 – 21:24 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta. Kenaikan tarif tol Dalam Kota akan berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00. (chi/jpnn)