Desak KPK Segera Jemput Paksa Setya Novanto, Anda Setuju?
jpnn.com, JAKARTA - Muncul desakan agar KPK bertindak tegas dengan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan sejumlah alasan.
Terlebih, ketua umum DPP Partai Golkar tersebut juga bermanuver dengan menggugat 2 pasal undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ekstrem Setnov melalui kuasa hukumnya itu berpotensi menghambat pengusutan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
”Harus dijemput paksa!,” kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kemarin (14/11). Bila KPK tidak melakukan upaya paksa, Setnov dikhawatirkan melakukan manuver lain.
Upaya paksa menghadirkan saksi atau tersangka dugaan korupsi sejatinya sudah pernah dilakukan KPK. Salah satunya pada Juli 2015.
Kala itu, KPK menjemput paksa Bupati Morotai Rusli Sibua yang berstatus tersangka suap sengketa pilkada di MK.
Penjemputan paksa atau perintah membawa itu dilakukan lantaran yang bersangkutan berkali-kali mangkir panggilan komisi antirasuah.
Boyamin menjelaskan, Setnov sudah memenuhi kategori saksi atau tersangka yang layak dijemput paksa.
Sebab, Setnov sudah dipanggil lebih dari 2 kali sebagai saksi dan selalu menyampaikan alasan kurang wajar.