Desak KPK Segera Jemput Paksa Setya Novanto, Anda Setuju?
Sesuai hukum acara pidana (KUHAP) pasal 112 ayat (2), penyidik berhak mengeluarkan perintah membawa (paksa) terhadap orang yang 2 kali tidak memenuhi panggilan.
Menurut Boyamin, bila alasan Setnov dianggap penyidik wajar, maka jemput paksa bisa dilakukan setelah panggilan ketiga tidak diindahkan.
”Kalau ada alasan maka setelah panggilan ketiga (baru dipanggil paksa, Red). Terlepas alasan itu masuk akal atau tidak masuk akal,” paparnya.
KPK juga bisa menerapkan mekanisme penangkapan terhadap Setnov. ”Dengan dasar cukup bukti.”
Boyamin berharap KPK segera melakukan upaya jemput paksa atau penangkapan terhadap Setnov. Sebab, ketentuan dan dasar hukum melakukan upaya itu sudah jelas.
”KPK tidak seharusnya menganggap SN sebagai warga yang istimewa,” ungkap mantan pengacara Antasari Azhar tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Setnov hari ini. Orang nomor satu di parlemen tersebut diperiksa sebagai tersangka.
”Nanti kami lihat apakah besok (hari ini, Red) yang bersangkutan (Setnov) datang atau tidak datang,” ujarnya di gedung KPK, kemarin.