Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
LPSK Kritik Danrem Pamungkas Soal Kondisi SaksiJumat, 07 Juni 2013 – 03:43 WIB
Angota LPSK Teguh Soedarsono mengatakan, pemasangan jaringan videoconference tidak akan menunggu keputusan boleh tidaknya penggunaan piranti tersebut. "Menyiapkan dan memasang piranti VCR itu tidak mudah dan perlu waktu karena harus tersistemasi dengan titik-titik lokasi serta jumlah alat yang digunakan," terangnya.
Aktivitas pemasangan jaringan saat ini lebih dimaksudkan agar saat penggunaannya disetujui, piranti untuk itu sudah siap digunakan. Terlebih, penggunaan videoconference tersebut merupakan salah satu alternatif untuk melindungi saksi saat persidangan berlangsung.
Sementara itu, belum ada jawaban konkrit dari MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyarankan LPSK langsung mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan militer atau majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Nantinya pengadilan atau majelis hakim tersebut akan berkonsultasi kepada pimpinan MA.