Desak Papua jadi Enam Provinsi
Senin, 10 Januari 2011 – 09:40 WIB
Diakuinya 4 tahun memperjuangkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pihaknya menghadapi cukup banyak tantangan. Hal ini terkait adanya orang yang merasa terganggu, terutama Papua Barat sebagai induk.
Mengenai syarat adanya surat rekomendasi dari gubernur Papua Barat dan dari ketua DPRD Papua Barat, menurutnya, hal tersebut adalah persyaratan menurut UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. “Sementara pemekaran di provinsi tanah Papua ini adalah mengacu pada UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus, sehungga persyaratan yang diminta hanya dua saja yaitu rekomendasi dari MRP dan DPRD, jadi tidak ada rekomendasi dari gubernur maupun ketua DPR Provinsi,” terang Decky Asmuruf.
Dia malah menegaskan sudah ada titik terang yang ditandai dengan dengan sudah adanya restu dari presiden RI yang diwujudkan dalam Ampres yang diterbitkan 9 Februari 2010 lalu. Diharapkan pada bulan Januari 2011 ini akan menjadi berkat bagi masyarakat di Papua Barat Daya, termasuk masyarakat di Manokwari.