Desak Pemda Lobi Pusat Perjuangkan Nasib Honorer
jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah pusat belum membuat aturan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Di UU teranyar yang mengatur mengenai pegawai negeri sipil itu, tidak lagi mengenai istilah tenaga honorer, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Para petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah beberapa kali menyebutkan, tidak otomatis tenaga honorer dialihkan menjadi PPPK. Disebutkan, sistem seleksi untuk menjadi PPPK sangat ketat, mirip dengan seleksi CPNS. Namun, hingga kini belum juga keluar aturan mengenai sistem seleksi PPPK dimaksud.
Nah, ketika pusat masih dalam proses membuat aturan mengenai hal tersebut, para tenaga honorer berharap pemda mendorong agar giat melobi pusat. Tujuannya, agar dalam aturan yang disusun tidak merugikan honorer.
Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Forum Guru Honorer Majalengka Irawan SPd. Dia menyatakan, pihaknya selaku tenaga honorer di daerah berharap pemerintah pusat berpihak kepada nasib mereka untuk ke depannya.
"Minimalnya adanya sokongan di daerah dan membantu perjuangan," ujar dia, kemarin (14/1).
Pemerintah daerah katanya juga harus ada upaya untuk bisa menjembatani. Jangan sampai dengan ditetapkannya UU ASN tersebut, tenaga honorer menjadi korban.
Namun demikian, adanya undang-undang tersebut pihaknya tetap mendukung, jika memang menjadikan nasib honorer bakal lebih baik untuk ke depannya.