Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor
Sabtu, 05 Februari 2011 – 07:34 WIB
Mahkamah Agung (MA) beralasan gaji tersebut belum turun karena persoalan teknis. Ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dirilis, Pengadilan Tipikor belum terbentuk. Karena itu, dananya ditahan oleh Kemenkeu dalam waktu yang tidak ditentukan.
Sekretaris MA Rum Nessa mengatakan, persoalan gaji bisa diselesaikan oleh Kemenkeu dalam waktu singkat. Sebab, pengadilan tipikor saat ini sudah terbentuk dan berjalan. Apalagi, dana tersebut ditahan lantaran persyaratan pencairan dana tersebut belum terpenuhi.
"Dulu itu kan DIPA-nya dibintangi. Nah, sekarang karena pengadilan sudah terbentuk, upayanya sekarang adalah bagaimana caranya bintangnya hilang. Itu urusannya Kemenkeu," kata Rum. (aga)