Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak Panti

Sabtu, 01 Maret 2014 – 12:01 WIB
Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak Panti - JPNN.COM

Mengingat untuk mendirikan panti asuhan juga tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, ada 74 permasalahan sosial yang diatur di dalam UU itu. "Termasuk di dalamnya yatim piatu hingga pahlawan nasional. Itu menjadi tanggungjawab kementrian sosial,” papar Taufiq.

Sementara itu Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mengimbau, agar masyarakat selalu bersikap waspada untuk mengatisipasi terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Terlebih di rumah-rumah yang dianggap sebagai panti asuhan.

"Kalau didiamkan, kasihan sekali anak-anak yang diduga mengalami penyiksaan tersebut. Contoh kasus penyekapan para pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh keluarga terhormat. Yah, saya miris saja mendengar pada zaman sekarang ternyata masih ada perlakuan yang seperti itu,” tutupnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Taufiqurokhman mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa anak-anak di Panti Asuhan The Samuel’s

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close